PENGERTIAN
PANAS BUMI
PANAS BUMI ATAU GEOTHERMAL ADALAH :
Berasal dari
kata geo yang
berarti bumi, dan thermal yang berarti panas, jadi secara umum geothermal adalah sumber energi
yang berasal dari panas alamiah di dalam bumi;
HOCHSTEIN DLM ENCYCLOPEDIA VOLCANEOUS 2000 :
Mendiskripsikan
sebagai proses transfer
panas dari
tempat tertentu dari kerak bumi yang berasal dari sumber panas (heat
source) ke
permukaan;
BERDASARKAN UU NO, 27 TAHUN 2003 TENTANG PANAS BUMI; bahwa energi panas bumi adalah sumber energi energi panas yang
yang terkandung didalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan
dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem
panas bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan;
MANFAAT
PANAS BUMI
Pemanfaatan Langsung :
1.Sektor
Komersial a.l.
pariwisata, hotel
2.Sektor
Industri, a.l.
pengeringan hasil
pertanian dan
perkebunan (misal:
kopra, teh,
akar wangi)
Pemanfaatan Tidak Langsung :
Pemanfaatan untuk tenaga listrik, saat
ini kapasitas
terpasang sebesar
1.226 MW.
KONDISI
PANAS BUMI SAAT INI
§Indonesia
memiliki potensi Panas Bumi sekitar
29 GW.
§Pemanfaatan energi panas bumi untuk pembangkitan listrik sebesar 1.226
MW.
§Telah ditetapkan 50 WKP yang terdiri
dari :
ü19
WKP eksisting (sebelum terbitnya UU No. 27 Tahun
2003)
ü31
WKP baru (setelah terbitnya UU No. 27 Tahun
2003), 19 diantaranya telah diterbitkan IUP.
§Pengembangan panas bumi sebesar 9.500 MW pada tahun 2025 sesuai Perpres No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, dan sebesar 12.000 MW mengacu
visi 25/25.
§Kontribusi
panas bumi pada Crash Program 10.000 MW Tahap II sebesar 4.925 MW sesuai Permen
ESDM 01/2012.
50 WILAYAH KERJA PANAS BUMI (WKP)
KENDALA PENGEMBANGAN
DAN SOLUSI
1.Perizinan
dan Rekomendasi
§Izin
Penggunaan Lahan di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Konservasi à MoU MESDM dan MENHUT
§Izin
dan Rekomendasi yang diterbitkan Pemerintah Daerah à Komitmen dari Pemberi Izin (Gubernur/Bupati) untuk
menyelesaikan perizinan sesuai peraturan
2.Negosiasi kontrak
§Negosiasi
kontrak membutuhkan waktu lama, harga pembelian panas bumi disamakan untuk
semua wilayah, maksimum 9,7 cent US$/kWh à menetapkan standar PPA
dan Feed-in Tariff (FIT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar