Selasa, 02 April 2013

ENERGI MAGMA


PENGERTIAN PANAS BUMI

PANAS BUMI ATAU GEOTHERMAL ADALAH :
Berasal dari kata geo yang berarti bumi, dan thermal yang berarti panas, jadi secara umum geothermal adalah sumber energi yang berasal dari panas alamiah di dalam bumi;

HOCHSTEIN DLM ENCYCLOPEDIA VOLCANEOUS 2000 :
Mendiskripsikan sebagai proses transfer panas dari tempat tertentu dari kerak bumi yang berasal dari sumber panas (heat source) ke permukaan;

BERDASARKAN UU NO, 27 TAHUN 2003 TENTANG PANAS BUMI;          bahwa energi panas bumi adalah sumber energi energi panas yang yang terkandung didalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan;

MANFAAT PANAS BUMI

Pemanfaatan Langsung :
1.Sektor Komersial a.l. pariwisata, hotel
2.Sektor Industri, a.l. pengeringan hasil pertanian dan perkebunan (misal: kopra, teh, akar wangi)
Pemanfaatan Tidak Langsung :
Pemanfaatan untuk tenaga listrik, saat ini kapasitas terpasang sebesar 1.226 MW.




KONDISI PANAS BUMI SAAT INI
§Indonesia memiliki potensi Panas Bumi sekitar 29 GW.
§Pemanfaatan energi panas bumi untuk pembangkitan listrik sebesar 1.226 MW.
§Telah ditetapkan 50 WKP yang terdiri dari :
ü19 WKP eksisting (sebelum terbitnya UU No. 27 Tahun 2003)
ü31 WKP baru (setelah terbitnya UU No. 27 Tahun 2003), 19 diantaranya telah diterbitkan IUP.
§Pengembangan panas bumi sebesar 9.500 MW pada tahun 2025 sesuai Perpres No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, dan sebesar 12.000 MW mengacu visi 25/25.
§Kontribusi panas bumi pada Crash Program 10.000 MW Tahap II sebesar 4.925 MW sesuai Permen ESDM 01/2012.

50 WILAYAH KERJA PANAS BUMI (WKP)

KENDALA PENGEMBANGAN DAN SOLUSI

1.Perizinan dan Rekomendasi
§Izin Penggunaan Lahan di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Konservasi à MoU MESDM dan MENHUT
§Izin dan Rekomendasi yang diterbitkan Pemerintah Daerah à Komitmen dari Pemberi Izin (Gubernur/Bupati) untuk menyelesaikan perizinan sesuai peraturan
    
2.Negosiasi kontrak
§Negosiasi kontrak membutuhkan waktu lama, harga pembelian panas bumi disamakan untuk semua wilayah, maksimum 9,7 cent US$/kWh à menetapkan standar PPA dan Feed-in Tariff  (FIT)
 
Pendanaan / Jaminan Kelayakan Usaha à KEMKEU









Tidak ada komentar:

Posting Komentar